Minyak Solar 48 1)
Kandungan FAME mengacu pada peraturan Mentri ESDM No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan Mentri ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang penyediaan, pemabnfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati [Biofuel] sebagai bahan bakar lain.
Keputusan Mentri Energi dan sumber daya Mineral:
Adatif harus kompatibel dengan minyak mesin (tidak menambah kekotoran mesin/kerak). Aditif yang mengandung komponen pembentuk abu (ash forming) tidak diperbolehkan.
Penanganan (handling) harus dilakukan secara baik untuk mengurangi kontaminasi (debu, air, bahan bakar lain, dll)
Pelabelan pacta pompa harus memadai dan terdefinisi.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Karakteristik | Unit | Min | Max | Metode Uji (ASTM) |
---|---|---|---|---|
Angka Setana | - | 48 | - | ASTM D - 613 |
Indeks Setana | - | 45 | - | ASTM D - 4737 |
Kandungan Air | mg/kg | - | 500 | ASTM D - 1744 |
Download dokumen Kareteristik JN-ENERGY untuk melihat detail karateristik produk JN-ENERGY